Kategori

Pemukiman Penduduk Dusun Sepatah, Lahan Serta Kebun Karet Yang Tidak Dimitrakan Terkena HGU PT SMS

LANDAK - Mencuatnya kemarahan warga Dusun Sepatah Desa Aur Sampuk Kecamatan Sengah Temila, Landak, adalah oleh sebab lahan, pemukiman warga serta kebun karet yang tidak dimitrakan masuk dalam HGU PT SMS.

Menurut Kadus Sepatah, Ya' Syahri Bulan, warga telah menyatakan komplain kepada PT SMS, Rabu ( 10/7/2019), langsung diterima pihak manajemen PT SMS. Warga meminta agar lahan pemukiman,.rumah, kebun, dan tanah yang tidak dimitrakan dikeluarkan dari HGU. " Kami telah melakukan musyawarah secara damai dan meminta agar PT SMS dapat mengeluarkan perumahan penduduk, kebun karet, dan lahan yang tidak dimitrakan agar di keluarkan dari HGU, sebab telah menyalahi aturan dan tindakan itu telah merampas hak warga. Namun ketika itu pihak manajemen tidak memberikan jawaban, " katanya.
Ini tidak bisa di biarkan karena sangat menyusahkan warga. Oleh sebab itulah warga bersama Timanggong Binua Bahumbungk, pasirah adat melaksanakan adat di lahan plasma di lokasi Sepatah, untuk sementara menutup lahan selama 10 hari dimulai dari Sabtu (13/7/2019), ini dilakukan agar pihak perusahaan dapat menyelesaikan urusan yang belum selesai, diantaranya mengeluarkan rumah penduduk, lahan, serta kebun karet yang tidak dimitrakan dari HGU, warga juga menuntut konpensasi kerugian akibat masalah ini.

Timanggong Binua Bahumbungk, Jundin, mengatakan, penutupan lahan secara adat ini bukan untuk melawan perusahaan, tapi untuk meminta agar dapat menyelesaikan persoalan yang belum diselesaikan. Agar semua dapat memahami dan dapat menyelesaikan persoalan dengan arif dan bijaksana. 
Penulis :Ya' Syahdan/nus

Previous
« Prev Post