Kategori

Polres Sekadau Adakan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Di Meragun

Sekadau - Polres Sekadau, gelar rekonstruksi kasus pembunuhan di desa Meragun Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Rekonstruksi di gelar didepan kantor Mapolres Sekadau, pada kamis (27/6/2019).

Kapolres Sekadau, melalui Kasat Reskrim, IPTU Mohamad Ginting menjelaskan, telah dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di desa Meragun dengan korban atas nama Herkulanus Swandi alias Mawi.
"Ada 15 adegan dalam kasus pembunuhan ini, dengan tersangka ada 4 (orang) atas nama Doyok Cs dan ada 5 (lima) orang saksi," jelas Ginting.

Saat ini sambung Ginting, ke 4 (empat) tersangka tersebut sudah di tahan di Polres Sekadau

Bapak dengan dua (2) Balok di pundaknya  menerangkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP junto, pasal 170 ayat 2 KUHP yang ancamannya paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. ( Didi )

Previous
« Prev Post